4 Jenis Zakat Umat Muslim Harus Mengetahuinya – Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan tindakan amal wajib. Dalam arti luas, zakat berarti tumbuh dan berkembang, tetapi dalam hukum Islam, zakat mengacu pada sedekah wajib. Tujuan zakat adalah untuk memurnikan penghasilan dan aset seseorang dengan menyisihkan sebagian untuk mereka yang membutuhkan.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah jenis Zakat yang harus diberikan kepada setiap Muslim, yang telah mencapai usia pubertas dan memiliki kekayaan (Nisab) atau uang yang melebihi kebutuhan dasar mereka.
Jumlah yang diperlukan untuk memberikan Zakat Fitrah adalah 2,5 gram emas murni atau 8 gram perak dengan harga pasar saat ini.
Seseorang harus memenuhi persyaratan di atas agar memenuhi syarat untuk Zakat Fitrah; namun, jika seseorang tidak memiliki jumlah tersebut tetapi masih ingin memberikannya, mereka dapat melakukannya melalui bank atau agen resmi seperti organisasi amal (Wakaf).
Zakat Profesi
Zakat profesi diperuntukkan bagi fakir miskin, orang yang membutuhkan dan musafir. Zakat ini sebesar 2,5% dari gaji tahunan Anda.
Anda harus membayar Zakat Profesi setiap tahun, bukan hanya pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Perdagangan
Jika Anda berbisnis dan menghasilkan keuntungan, maka Anda mungkin harus membayar Zakat Perdagangan. Ini adalah bentuk amal yang akan membantu orang-orang miskin di masyarakat Anda. Ini adalah tindakan wajib bagi umat Islam untuk melakukannya, tetapi ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk membayarnya:
- Anda dapat langsung memberikan uang kepada orang miskin atau orang yang membutuhkan di sekitar Anda dengan memberi mereka uang zakat (2,5%). Metode ini disebut “Sadaqah Jaariyah” atau “Zakat Al-Fitr” serta nama-nama lain tergantung di mana di dunia Anda tinggal (beberapa negara memiliki jenis nama yang berbeda).
- Anda dapat menyumbangkan uang untuk organisasi amal yang membantu orang-orang cacat dan cacat, anak yatim piatu, janda dll, dan mereka akan menggunakan dana ini sesuai dengan kebijaksanaan mereka sendiri dalam pedoman hukum Islam.
Zakat Harta (Zakat Maal)
Zakat Aset (Zakat Maal) adalah salah satu dari lima jenis Zakat dalam Islam. Zakat Maal juga dikenal sebagai Zakat Aset, karena merupakan bentuk amal yang berasal dari aset seperti uang dan ternak.
Penting untuk dicatat bahwa Zakat Aset tidak harus dibayar oleh semua orang. Bahkan, hanya mereka yang mampu secara finansial yang dapat membayar zakat jenis ini. Namun, semua Muslim harus tahu apa itu Zakat Aset dan bagaimana cara kerjanya untuk membantu orang lain memahami agama mereka dengan lebih baik!
Umat Muslim harus mengetahui berbagai bentuk zakat yang berbeda sebelum menunaikan kewajiban agama mereka. Meskipun zakat memiliki arti yang sama dengan sedekah dalam Islam, namun zakat dibagi menjadi beberapa jenis yang berbeda dengan ketentuan yang berbeda untuk masing-masingnya.
Saya harap artikel ini dapat membantu Anda memahami berbagai jenis zakat. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah lebih lanjut tentang zakat, jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja! Selain itu Jika membutuhkan info tentang dakwah islam lebih lengkap silahkan kunjungi website Redaksi Dakwah Insya Allah sangat bermanfaat.